Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata
"adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada
yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi
dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua
hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia,
keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya
sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang
bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai
dengan hak dan kewajibannya.
Keadilan Sosial
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan Sosial
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Keadilan sosial diartikan sebagai suatu keadaan yang menggambarkan bahwa hasil pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tujuan seluruh rakyat Indonesia mempunyai kewajiban kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, adalah berusaha secara bersama-sama untuk meningkatkan dan mengembangkan keadaan menjadi lebih baik untuk mencapai tujuan agar kekayaan alam dan hasil pembangunan nasional yang meliputi segala aspek pembangunan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan Sosial
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain
yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan
terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Jujur dapat diartikan bisa menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang mulia, orang yang memiliki sifat jujur biasanya dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur merupakan salah satu rahasia diri seseorang untuk menarik kepercayaan umum karena orang yang jujur senantiasa berusaha untuk menjaga amanah. Amanah adalah ibarat barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut. Jika orang yang memegang amanah adalah orang yang jujur maka amanah tersebut tidak akan terabaikan dan dapat terjaga atau terlaksana dengan baik. Begitu juga sebaliknya, jika amanah tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak jujur maka ‘keselamatan’ amanah tersebut pasti ‘tidak akan tertolong’. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan. Kejujuran merupakan satu kata yang amat sederhana namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Memang ketika kita merasa senang dan segalanya berjalan lancar, mengamalkan kejujuran secara konsisten tidaklah sulit, namun pada saat sebuah nilai kejujuran yang kita pegang bertolak belakang dengan perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian, jujur dapat pula
diartikan kehati-hatian diri seseorang dalam memegang amanah yang telah
dipercayakan oleh orang lain kepada dirinya. Karena salah satu sifat
terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah
orang-orang yang memiliki kejujuran. Karena kejujuran merupakan sifat
luhur yang harus dimiliki manusia. Orang yang memiliki kepribadian yang
jujur, masuk dalam kategori orang yang pantas diberi amanah karena orang
semacam ini memegang teguh terhadap setiap apa yang ia yakini dan
menjalankan segala sesuatu dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung
jawab.
Karena orang yang jujur umumnya akan
bertanggung jawab penuh akan segala yang diberikan atau dibebankan
kepadanya maka pasti ia akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan
kewajibannya tersebut dengan sungguh-sungguh. Selain itu orang yang
dalam lubuk hatinya mengalir darah kejujuran maka ia tidak akan sanggup
menyakiti atau melukai perasaan orang lain. Dan karena itulah orang
semacam ini pantas diberi amanah, dengan kejujurannya ia tidak akan
sanggup mengecewakan orang yang telah memberinya amanah tentukan bukan
amanah yang menyesatkan.
Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini
dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak
ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a. Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b. dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c. fakta bersifat material (material fact)
d. dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan
(make-knowingly or recklessly)
e. dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak
beraksi.
f. Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah
pernyataan tersebut ( misrepresentation)
g. yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas
pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva,
dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan, Pengklasifikasian kecurangan dapat
dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam
tiga kategori:
Pencurian aset
yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang
tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk
ditemukan).
Pencurian aset
yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid,
seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
Pencurian aset
yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian
transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran
piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books,
paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan
frekuensi terjadinya:
Tidak berulang
(non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan
kecurangan — walaupun terjadi beberapa kali — pada dasarnya bersifat tunggal.
Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal:
pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk
melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
Berulang
(repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi
beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan
terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan
yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan
cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya. Bagi
auditor, signifikansi dari berulang atau tidaknya suatu kecurangan tergantung
kepada dimana ia akan mencari bukti. Misalnya, auditor harus mereview program
aplikasi komputer untuk memperoleh bukti terjadinya tindakan kecurangan
pembulatan ke bawah saldo tabungan nasabah dan pengalihan selisih pembulatan
tersebut ke suatu rekening tertentu.
Berdasarkan konspirasi
Kecurangan dapat
diklasifikasikan sebagai: terjadi konspirasi atau kolusi, tidak terdapat
konspirasi, dan terdapat konspirasi parsial. Pada umumnya kecurangan terjadi
karena adanya konspirasi, baik bona fide maupun pseudo. Dalam bona fide
conspiracy, semua pihak sadar akan adanya kecurangan; sedangkan dalam pseudo
conspiracy, ada pihak-pihak yang tidak mengetahui terjadinya kecurangan.
Berdasarkan keunikan
Kecurangan berdasarkan keunikannya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
Kecurangan khusus
(specialized fraud), yang terjadi secara unik pada orang-orang yang bekerja
pada operasi bisnis tertentu. Contoh: (1) pengambilan aset yang disimpan
deposan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti: bank, dana pensiun, reksa dana
(disebut juga custodial fraud) dan (2) klaim asuransi yang tidak benar.
Kecurangan umum (garden
varieties of fraud) yang semua orang mungkin hadapi dalam operasi bisnis secara
umum. Misal: kickback, penetapan harga yang tidak benar, pesanan
pembelian/kontrak yang lebih tinggi dari kebutuhan yang sebenarnya, pembuatan
kontrak ulang atas pekerjaan yang telah selesai, pembayaran ganda, dan
pengiriman barang yang tidak benar.
Gejala Adanya Kecurangan
Pelaku kecurangan
di atas dapat diklasifikasikan kedalam dua kelompok, yaitu: manajemen dan
karyawan. Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen umumnya lebih sulit
ditemukan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh karyawan. Oleh karena itu,
perlu diketahui gejala yang menunjukkan adanya kecurangan tersebut.
Unsur-unsur kecurangan
Dari beberapa definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di
atas, maka tergambarkan bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah
sangat luas dan dapat dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara
umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang
tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
· harus terdapat
salah pernyataan (misrepresentation);
· dari suatu masa lampau
(past) atau sekarang (present);
· fakta bersifat
material (material fact);
· dilakukan secara
sengaja atau tanpa perhitungan (make knowingly or recklessly);
· dengan maksud
(intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi;
· pihak yang
dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation);
· yang
merugikannya (detriment)
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat faktor pendorong seseorang untuk melakukan
kecurangan,
yang disebut juga dengan teori GONE, yaitu:
Greed
(keserakahan)
Opportunity
(kesempatan)
Need (kebutuhan)
Exposure
(pengungkapan)
Faktor Greed dan Need merupakan faktor yang berhubungan
dengan individu pelaku kecurangan (disebut juga faktor individual). Sedangkan
faktor Opportunity dan Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan
organisasi sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor
generik/umum).
0 komentar :
Posting Komentar